Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UBB dapat menyelenggarakan semester antara.
(4) Tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
