Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UBB dapat menyelenggarakan semester antara. (4) Tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda