Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diselenggarakan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan. (5) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis. (6) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda