Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasi oleh wakil Rektor yang membidangi urusan kerja sama.
(2) Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan kelompok atau unit kerja dapat menginisiasi kerja sama dengan mitra.
(3) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan UBB harus mendapat izin Rektor.
(4) Penyelengaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
