Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. Penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. bentuk kerjasama lain. (2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda