Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, UBB dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan
tinggi dan/atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Koreksi Anda
