Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, UBB dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Koreksi Anda