Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBB berkedudukan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2) UBB didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2010 tanggal 19 November 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus. (3) UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari penyelenggaraan program dan penggabungan beberapa perguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52/D/O/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Penggabungan Politeknik Manufaktur Timah, Sekolah Tinggi Teknologi Pahlawan 12, dan Sekolah Tinggi Pertanian Bangka menjadi Universitas Bangka Belitung di Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung di Pangkalpinang. (4) Tanggal 12 April merupakan hari jadi UBB.
Koreksi Anda