Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
UBB memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia;
b. meningkatkan kapasitas dan kualitas riset dan mengembangkan sistem manajemen penelitian dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang;
c. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mengembangkan, meningkatkan promosi program, hasil, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan yang berkelanjutan di masyarakat; dan
d. memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset.
Koreksi Anda
