Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan percetakan dan penerbitan.
Koreksi Anda