Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda