Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
d. pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
e. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
