Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling.
Koreksi Anda
