Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
Koreksi Anda
