Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Program Studi;
c. Subbagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
