Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unkhair dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda