Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unkhair dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
