Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
