Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda