Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan urusan hukum;
i. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
dan
j. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
