Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
