Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polines dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda