Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
5. Sertifikat Profesi Insinyur adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi kepada lulusan Program Profesi Insinyur.
6. Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
7. Persatuan Insinyur INDONESIA yang selanjutnya disingkat PII adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di INDONESIA.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.