Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Teks Saat Ini
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Koreksi Anda
