Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. (2) Pembentukan jurusan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi. (3) Dalam hal Rektor melakukan penutupan jurusan harus melaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda