Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Ilmu Kesehatan;
c. Fakultas Teknik;
d. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
f. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
