Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin UTU. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda