Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAN dapat mengangkat pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sampai dengan berakhirnya sisa jabatan keanggotaan BAN Provinsi yang sedang berjalan.
Koreksi Anda