Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
BAN dapat mengangkat pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sampai dengan berakhirnya sisa jabatan keanggotaan BAN Provinsi yang sedang berjalan.
Koreksi Anda
