Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAN Provinsi berhenti karena:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan; atau
d. meninggal dunia.
(2) Anggota BAN Provinsi dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. menduduki jabatan struktural di lembaga pemerintah, pimpinan satuan pendidikan, dan/atau pengurus partai atau organisasi politik;
d. memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang kurang memadai; atau
e. alasan lain yang menyebabkan anggota tidak dapat menjalankan tugas.
(3) Usulan pemberhentian anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN.
Koreksi Anda
