Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengangkat pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sampai dengan berakhirnya sisa jabatan keanggotaan BAN yang sedang berjalan.
Koreksi Anda
