Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota BAN selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Dalam hal pemilihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota BAN periode berjalan paling banyak 12 (dua belas) orang untuk dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda