Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. (2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) peringkat: a. terakreditasi A; b. terakreditasi B; dan c. terakreditasi C. (3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Koreksi Anda