Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menjadi anggota BAN Provinsi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran; c. sehat jasmani dan rohani; d. berkelakuan baik; e. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. bagi ASN, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah; k. tidak merangkap sebagai pimpinan satuan pendidikan; dan l. tidak merangkap sebagai pengurus partai atau organisasi politik. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BAN harus: a. ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau bidang lain yang relevan; dan b. profesional/praktisi dengan kepakaran, wawasan, dan pengalaman yang relevan.
Koreksi Anda