Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menjadi anggota BAN Provinsi:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. bagi ASN, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah;
k. tidak merangkap sebagai pimpinan satuan pendidikan; dan
l. tidak merangkap sebagai pengurus partai atau organisasi politik.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BAN harus:
a. ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau bidang lain yang relevan; dan
b. profesional/praktisi dengan kepakaran, wawasan, dan pengalaman yang relevan.
Koreksi Anda
