Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
(3) Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Koreksi Anda
