Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Instrumen dan kriteria Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BAN.
(3) Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Koreksi Anda
