Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BAN didukung oleh sekretariat BAN. (2) Sekretariat BAN dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Sekretariat BAN dijabat oleh Sekretaris unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen. (4) Pengelolaan operasional harian sekretariat BAN dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu yang diangkat oleh kuasa pengguna anggaran. (5) Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh staf sekretariat BAN yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda