Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno. (2) Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Tim ad hoc memiliki keahlian dan kepakaran sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh BAN. (4) Tim ad hoc bertugas membantu perumusan bahan kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu.
Koreksi Anda