Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh BAN. (2) Persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.
Koreksi Anda