Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Tim asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh BAN.
(2) Persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.
Koreksi Anda
