Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang. (2) Uraian tugas Tim ahli ditetapkan oleh Ketua BAN. (3) Tim ahli bekerja secara penuh waktu. (4) Pemilihan tim ahli dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Ketua BAN. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas anggota BAN. (6) Ketua BAN melaporkan hasil seleksi tim ahli kepada Kepala dari unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan untuk ditetapkan oleh Kepala Sekretariat BAN. (7) Masa jabatan tim ahli selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali apabila berkinerja baik. (8) Tim ahli dapat diusulkan untuk diberhentikan jika memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang kurang memadai.
Koreksi Anda