Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BAN juga melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi sistem pendidikan oleh lembaga mandiri terhadap penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan kesetaraan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari profil dan rapor pendidikan, data pokok Pendidikan, education management information system, dan hasil Akreditasi. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun, menyeluruh, transparan, dan sistemik. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi akar permasalahan sistem pendidikan; dan b. rekomendasi perbaikan sistem pendidikan.
Koreksi Anda