Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) BAN mempunyai tugas:
a. mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;
d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan
e. memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN mempunyai fungsi:
a. menyusun tata kelola BAN dan BAN Provinsi; dan
b. mengangkat keanggotaan BAN Provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektivitas.
Koreksi Anda
