Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan: a. pemantauan dan analisis data; b. usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan; dan/atau c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi.
Koreksi Anda