Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan:
a. pemantauan dan analisis data;
b. usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan; dan/atau
c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi.
Koreksi Anda
