Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan:
a. pemantauan dan analisis data;
b. pengaduan masyarakat; dan/atau
c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan,
BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
