Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi.
(2) Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari:
a. profil dan rapor satuan pendidikan; dan
b. data pokok pendidikan atau education management information system.
(3) Pemantauan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama.
(4) Data dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok pendidikan atau education management information system sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan lapangan.
Koreksi Anda
