Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BAN Provinsi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. anggota kelompok kerja jenjang pendidikan anak usia dini formal dan nonformal; dan d. anggota kelompok kerja jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dan nonformal. (2) Ketua, Sekretaris, dan kelompok kerja BAN Provinsi dipilih dari dan oleh anggota BAN Provinsi berdasarkan suara terbanyak. (3) Ketua, Sekretaris, dan kelompok kerja BAN Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BAN.
Koreksi Anda