Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAN Provinsi berkedudukan di setiap provinsi. (2) BAN Provinsi merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BAN. (3) Anggota BAN Provinsi berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. (4) Jumlah anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan serta keluasan wilayah. (5) Penetapan jumlah Anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perlu mendapatkan persetujuan kepala unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Koreksi Anda