Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BAN terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. ketua kelompok kerja pendidikan anak usia dini merangkap anggota;
d. ketua kelompok kerja pendidikan dasar dan menengah merangkap anggota; dan
e. anggota.
(2) Ketua, sekretaris, dan ketua kelompok kerja dipilih dari dan oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak.
(3) Ketua, sekretaris, dan ketua kelompok kerja terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
