Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
(2) Penilaian Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN.
Koreksi Anda
