Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. (2) Penilaian Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN.
Koreksi Anda