Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN memberi rekomendasi perbaikan. (2) Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. (4) Rekomendasi BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Koreksi Anda