Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Pertama Kali dilakukan berdasarkan penilaian oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN. (2) Penilaian oleh asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap: a. dokumen permohonan Akreditasi; b. data dan informasi dari data pokok pendidikan atau education management information system; c. data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau d. data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan. (3) Data pokok pendidikan merupakan pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. (4) Education management information system merupakan pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda