Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Pertama Kali dilakukan terhadap:
a. satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru; dan
b. satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status Akreditasi.
(2) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian.
(3) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi.
Koreksi Anda
