Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. (2) Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. (3) Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. (5) Penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Koreksi Anda