Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri. (2) Ketua BAN melakukan evaluasi kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan
Koreksi Anda